Senilai Rp 8 Miliar

Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal dari China 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan barang impor ilegal dari China senilai Rp 8 miliar, Selasa (10/9/2019)

SURABAYA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan barang impor ilegal dari China senilai Rp 8 miliar. Pemusnahan dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).Pemusnahan tersebut dilakukan di Komplek Pergudangan Tambak Langon, Surabaya, Selasa (10/9). Barang yang dimusnahkan terdiri dari raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas dengan jumlah total 9 kontainer."Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border), periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jawa Timur," jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono.

Veri mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari petugas pada Februari 2018 lalu melakukan pengawasan kemudian bergeser dari border dan post border dalam rangka memberi kemudahan bagi para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usahanya.Namun, pelaku usaha 'nakal' ini memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah mengambil kesempatan oleh memanfaatkan kebijakan.Pelanggaran yang dilakukan importir tersebut adalah kelengkapan izin impor yang tidak sesuai ketentuan larangan dan pembatasan barang yang diimpor. Seperti surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, serta laporan surveyor.

"Seperti korek api ini ada yang tidak memiliki surat persetujuan impor, ada yang tidak memiliki SNI, ada juga yang tidak memiliki nomor pendaftaran barang sesuai keputusan Menteri Perdagangan," jelasnya.Sementara berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Veri, barang-barang tersebut rata-rata berasal dari China sebanyak empat importir senilai Rp 8 Miliar. Barang impor yang tak berizin dikenakan sanksi pemusnahan."Nanti yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan secara komprehensif. Karena ada dugaan melakukan pelanggaran perlindungan konsumen. Ini yang masih akan dikembangkan," tandasnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar